Aturan Terbaru Karantina dari Luar Negeri, Wajib Karantina Terpusat 10–14 Hari

- 3 Januari 2022, 12:31 WIB
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru.
Ilustrasi Bandara. Aturan baru menaiki pesawat di momen libur Nataru. /Pikiran Rakyat/Aldiro Syahrian

Media Magelang - Pemerintah melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Covid-19 mengeluarkan kebijakan terbaru karantina untuk pelaku perjalanan luar negeri.

Aturan karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri ini ditetapkan melalui Keputusan Ketua Satgas Covid-19 Nomor 1 Tahun 2022 tentang Pintu Masuk (Entry Point), Tempat Karantina dan Kewajiban RT-PCR Bagi Warga Negara Indonesia Pelaku Perjalanan Luar Negeri.

Dalam peraturan karantina terbaru ini, dijelaskan pintu masuk ke Indonesia baik itu perjalanan udara, darat, dan laut.

Keputusan Satgas juga menetapkan tempat karantina bagi pelaku perjalanan luar negeri di daerah yang dijadikan pintu masuk.

Baca Juga: Begini Aturan Baru Karantina Covid-19 Bagi Warga yang Datang dari Luar Negeri

Dalam aturan karantina Covid-19 tersebut, dijelaskan bagi Warga Negara Indonesia (WNI) dapat masuk melalui:

1. Bandar Udara:

a. Soekarno Hatta, Banten

b. Juanda, Jawa Timur, dan

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Setkab


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah