· Bukan penerima bantuan sosial lainnya selama pandemi Covid – 19,
· Bukan Pejabat Negara, Pimpinan dan Anggota DPRD, ASN, Prajurit TNI, Anggota Polri, Kepala Desa dan perangkat desa dan Direksi/Komisaris/Dewan Pengawas pada BUMN atau BUMD,
· Maksimal 2 NIK dalam 1 KK yang menjadi Penerima Kartu Prakerja.
Segera membuat akun di website resmi agar bisa mendaftar Kartu Prakerja gelombang 23.***