Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Wajib Punya KTP!

- 10 Januari 2022, 07:50 WIB
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Wajib Punya KTP!
Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis dari Kominfo, Wajib Punya KTP! /Indonesiabaik.id/

Media Magelang - Masyarakat harus memenuhi syarat dan melakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Masyarakat dapat mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar tetap dapat menonton siaran TV digital setelah Analog Switch Off (ASO).

Berikut adalah syarat lengkap dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box gratis dari Kominfo, salah satunya wajib punya KTP.

Bagi masyarakat yang ingin dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, simak syarat jadi penerima berikut ini.

Baca Juga: Akses cekbansos.kemensos.go.id, Daftar DTKS Kemensos Dapat Bansos PKH dan BPNT 2022

Salah satu yang harus dimiliki dan bisa disiapkan terlebih dahulu sebagai syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo yaitu menyiapkan KTP.

Jika ingin mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat wajib menyiapkan KTP untuk memenuhi syarat.

Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang telah memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Oleh sebab itu, penuhi seluruh syarat tersebut agar bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah