Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima

- 13 Januari 2022, 09:20 WIB
Ilustrasi.Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima
Ilustrasi.Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Siap Dibagikan, Begini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima /Antara/

Media Magelang - Mulai April 2022, siaran TV digital akan mulai diterapkan oleh Kominfo di Indonesia, jadi segeralah miliki perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box (STB) dapat dibeli secara mandiri di pasaran, atau secara gratis oleh Kominfo.

Namun, hanya masyarakat kurang mampu yang memenuhi syarat saja yang akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Berikut akan dibagikan apa saja syarat yang harus dipenuhi untuk daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut, agar bisa ikut nonton TV digital tahun 2022.

Baca Juga: Apakah Siaran TV Digital yang Berlaku Tahun 2022 Sama dengan Layanan TV Berbayar?

Bantuan Set Top Box (STB) akan diberikan oleh Kominfo secara gratis kepada masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan.

Kominfo salurkan bantuan sosial berupa perangkat Set Top Box (STB) gratis agar warga kurang mampu bisa gunakan untuk nonton siaran TV digital.

Diketahui pemerintah telah menetapkan kebijakan peralihan siaran TV analog ke TV digital mulai tahun 2022 atau Analog Switch Off (ASO).

Migrasi TV analog ke siaran TV digital akan dilakukan mulai tahap I pada 30 April 2022, tahap 2 pada 31 Agustus 2022, dan tahap 3 pada 2 November 2022.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah