Cek Syarat Dapat Bantuan Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Segera Dibagikan Tahun 2022

- 24 Januari 2022, 16:04 WIB
Ilustrasi Set Top Box (STB)
Ilustrasi Set Top Box (STB) /Tangkapan Layar YouTube.com/Tamtam Boyz

Media Magelang - Berikut syarat untuk mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo pada tahun 2022.

Cek syarat Set Top Box (STB) gratis agar bisa menjadi salah satu penerima bantuan dari Kominfo yang diperkirakan akan mulai dibagikan ada awal tahun ini.

Pastikan Anda memenuhi syarat yang diberikan Kominfo, agar bisa menikmati siaran TV digital menggunakan Set Top Box (STB) yang dibagikan gratis.

Segera dapatkan perangkat Set Top Box (STB) agar bisa menikmati siaran televisi kesukaan Anda di TV digital yang akan segera diberlakukan.

Baca Juga: Tips Pilih Set Top Box yang Aman Digunakan, Ada Daftar Merek STB Rekomendasi Kominfo Juga!

Kominfo menginformasikan bahwa pelaksanaan migrasi TV digital akan segera diberlakukan mulai pada tahun 2022.

Sebelumnya Kominfo menginformasikan akan membagikan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) bagi masyarakat.

Nantinya dengan diberlakukannya TV digital masyarakat akan mendapatkan manfaatnya secara bersamaan.

Dengan adanya TV digital masyarakat dapat menikmati siaran TV dengan kualitas gambar dan suara yang lebih bagus dari sebelumnya.

Baca Juga: Jadwal dan Link Nonton Persita vs Persija Jakarta di BRI Liga 1

Serta akan mendapat saluran TV yang merata dengan jangkauan yang luas.

Untuk tetap bisa menikmati siaran TV digital dengan TV dan antena yang Anda sudah miliki saat ini, Anda cukup menambahkan perangkat Set Top Box (STB).

Perangkat Set Top Box (STB) ini nantinya dapat digunakan untuk menangkap saluran dari TV digital yang tidak bisa ditangkap oleh antena biasa.

Perangkat Set Top Box (STB) digunakan sebagai penyambung antara TV dengan antena yang sebelumnya sudah dimiliki.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box (STB) berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai tahapan migrasi yang akan dilakukan oleh pemerintah, serta cara untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis.***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah