Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo

- 25 Januari 2022, 15:24 WIB
Ilustrasi.Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Ilustrasi.Gunakan NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Pixabay/mohamed_hassan.

Media Magelang – Kementerian Kominfo memberikan bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis yang dapat digunakan untuk menonton siaran TV digital.

Untuk cara mendaftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut terbilang mudah, yaitu cukup menggunakan NIK KTP saja.

Berikut akan dijelaskan lebih rinci terkait cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Kominfo setidaknya teah siapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang telah siap dibagikan agar bisa membantu menikmati siaran TV digital.

Baca Juga: 4 Ciri Set Top Box (STB) TV Digital Resmi yang Aman Digunakan Serta 13 Rekomendasi STB Layak Pakai

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Program bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini dalam rangka mendukung migrasi dari TV analog ke TV digital pada tahun 2022 ini.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah