Cukup Gunakan NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini

- 31 Januari 2022, 18:58 WIB
Cukup Gunakan NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini. Foto
Cukup Gunakan NIK KTP, Lalu Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pakai Cara Ini. Foto /desain grafis/iNSulteng.com

Media Magelang – Bantuan berupa Set Top Box (STB) gratis merupakan salah satu bansos yang akan dibagikan di tahun 2022 ini, tepatnya yaitu dari Kominfo.

Masyarakat yang ingin jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo ini bisa gunakan NIK KTP untuk daftar.

NIK KTP tersebut dibutuhkan ketika daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo menggunakan cara berikut.

Selain NIK KTP, tentu ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi sebelum dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Tips Beli Set Top Box (STB) Asli dan Aman Digunakan, Pilih Merek Berikut Dijamin Bisa Nonton Siaran TV Digital

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah