Bisa Dapat Uang Tunai, Ini Cara Daftar Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022 Online dan Offline

- 1 Februari 2022, 18:25 WIB
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Serta Manfaat JKP
Kenali Program Jaminan Kehilangan Pekerjaan Serta Manfaat JKP /Instagram @kemnaker

Media Magelang - Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) adalah jaminan yang diberikan kepada pekerja atau buruh yang mengalami pemutusan hubungan kerja.

Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan ini bertujuan untuk memberikan kehidupan yang layak pada saat para pekerja kehilangan pekerjaan.

Dengan adanya Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP), para pekerja dapat memenuhi kebutuhan dasar hidup mereka saat terjadi pemutusan hubungan kerja sambil berusaha mendapatkan pekerjaan kembali.

Banyak manfaat yang bis didapatkan dari program Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) 2022 dari BPJS Ketenagakerjaan ini, salah satunya adalah para pekerja bisa mendapatkan uang tunai.

Baca Juga: Apa itu Bansos MLT, JHT, dan JKP Bagi Peserta Aktif BPJS Ketenagakerjaan?

Uang tunai tersebut diberikan setiap bulan, dan paling banyak enam bulan upah dengan rincian besaran sebagai berikut.

• 45 persen dari upah sebulan untuk 3 bulan pertama.

• 25% dari upah sebulan untuk 3 bulan berikutnya.

Pemberian uang tunai dalam JKP 2022 ini didasarkan pada pembayaran upah pekerja, yaitu upah terakhir yang dilaporkan pada BPJS Ketenagakerjaan dengan batas maksimal upah yang diperhitungkan sebesar Rp 5 juta.

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: BPJSKetengakerjaan


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah