Nama sesuai KTP yang sudah terdaftar di DTKS Jakarta nantinya akan menjadi bahan acuan penyaluran bansos tahun 2022.
Baca Juga: Tata Cara Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo untuk Nonton Siaran TV Digital
Dinsos DKI akan menggunakan data yang ada di DTKS Jakarta untuk menentukan warga yang berhak dapat bansos APBD Pemprov DKI, seperti KAJ, KLJ, KPDJ, KJP Plus, atau KJMU.
Tak hanya di Jakarta saja melainkan di berbagai daerah juga menggunakan data di DTKS sebagai acuan pembagian bansos seperti PKH, BPNT, atau PBI.
Ternyata pendaftaran DTKS Jakarta tidaklah susah bahkan bisa dilakukan secara online, berikut adalah langkah-langkahnya.
Cara Daftar Online DTKS Jakarta
1. Masuk ke situs https://dtks.jakarta.go.id.
2. Login atau buat akun bagi yang belum punya.
3. Bagi yang belum terdaftar bisa pilih menu pendaftaran dan masukkan sejumlah data diri sebagaimana yang diminta dalam situs tersebut.
4. Jika semua data sudah masuk Anda tinggal, cari menu kirim dan proses selesai.