1. Orang yang punya KTP DKI Jakarta
2. Keluarga dengan anggota rumah tangga bukan pegawai tetap BUMN, PNS, TNI-Polri, dan anggota DPR-DPRD.
3. Keluarga tidak punya lahan dan bangunan dengan nilai jual objek pajak (NJOP) lebih dari Rp1 miliar.
4. Sumber air utama di rumah keluarga pendaftar bukan dari kemasan bermerk.
5. Keluarga pendaftar tidak memiliki mobil, dan
6. Keluarga tersebut dinilai miskin oleh masyarakat setempat.
Jika memenuhi syarat maka bisa daftar DTKS Kemensos.
Setelah terdaftar di DTKS Kemensos maka kesempatan dapat bansos terbuka lebar.
Baca Juga: Cara Daftar DTKS Kemensos Secara Online dan Offline, Bisa Jadi Penerima Bansos 2022
Pendaftaran DTKS Jakarta bisa dilakukan secara online.