Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):
Syarat Penerima STB
1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.
2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.
3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).
4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.
5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.
Baca Juga: Jadwal BRI Liga 1 Pekan 23: Ada BIG MATCH Arema vs Persija, dan Persib vs Bhayangkara FC
Sesuai syarat nomor lima, maka untuk jadi penerima bantuan Set Top Box gratis, masyarakat bisa daftar DTKS Kemensos dahulu.
Daftar DTKS Kemensos Online