Siapkan NIK KTP, Ini Tata Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

- 9 Februari 2022, 21:15 WIB
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022
Siapkan KTP, Inilah Cara Mudah Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo 2022 //indonesiabaik.id/

Media Magelang - Inilah tata cara mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo RI. 

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melakukan pendaftaran penerima Set Top Box gratis yang dibagikan oleh Kementerian Kominfo. 

Kominfo siap membagikan bantuan berupa Set Top Box gratis kepada masyarakat kurang mampu yang telah terdaftar sebagai penerima pada tahun 2022.

NIK KTP perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Set Top Box Gratis Kominfo: Syarat Penerima, Cara Daftar dan Jadwal Pembagian STB

Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.

Set Top Box (STB) gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022.

Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis. 

Proses pendaftaran dapat dilakukan secara online melalui aplikasi Cek Bansos untuk bisa mendapatkan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah