Media Magelang - Berikut syarat dan cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022.
Masyarakat yang ingin mendapatkan bantuan berupa perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo perlu mempersiapkan sejumlah syarat pendaftarannya.
Salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo yaitu dengan menyiapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP.
Masyarakat dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima bantuan Set Top Box gratis.
Kementerian Kominfo membagikan Set Top Box gratis menjelang peralihan siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) tahun 2022.
NIK KTP perlu dipersiapkan untuk proses pendaftaran penerima bantuan Set Top Box TV digital gratis dari Kementerian Kominfo tahun 2022.
Set Top Box (STB) gratis akan disalurkan ke penerima sesuai jadwal pembagiannya, yang secara bertahap berlangsung pada tahun 2022.
Masyarakat perlu terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dalam DTKS Kementerian Sosial (Kemensos) untuk menjadi penerima Set Top Box gratis.