Gunakan NIK KTP, Bisa Dapat Bansos Set Top Box (STB) dari Kominfo

- 14 Februari 2022, 15:55 WIB
Inilah contoh penggunaan Set Top Box (STB).
Inilah contoh penggunaan Set Top Box (STB). /Jonas Leupe/Unsplash//

Media Magelang – Saat ini akan segera dibagikan bansos berupa Set Top Box (STB) untuk nonton TV digital.

Adanya bansos ini akan diberikan bagi masyarakat yang membutuhkan Set Top Box (STB) lantaran tidak sanggup membelinya secara mandiri.

Kominfo menargetkan akan ada 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan gratis bagi warga miskin.

Tentunya bukan warga miskin biasa yang dapat Set Top Box (STB) melainkan hanya yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Cara Setting Set Top Box (STB) dan Daftar Frekuensi Saluran TV Nasional Sesuai Satelit Telkom 4

Segera daftarkan NIK KTP yang dimiliki ke DTKS Kemensos untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Hal tersebut karena Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos dalam menentukan penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Simak selengkapnya di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Karena selain NIK KTP, tentu juga ada syarat-syarat lain yang harus dipenuhi untuk bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah