Dibagikan Pemerintah, Ini Syarat dan Cara Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022

- 26 Februari 2022, 07:50 WIB
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mudah menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis melalui HP.
Berikut ini merupakan penjelasan tentang cara mudah menjadi penerima Set Top Box atau STB gratis melalui HP. /Antara

Media Magelang - Inilah syarat dan cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan pemerintah melalui Kementerian Kominfo RI pada tahun 2022. 

Set Top Box dari Kominfo bisa diperoleh secara gratis bagi masyarakat yang memenuhi syarat sebagai penerima bantuan tahun 2022.

Perangkat Set Top Box dapat digunakan para penerima untuk menonton siaran TV digital melalui televisi analog usai penerapan Analog Switch Off (ASO).

Penyaluran bantuan berupa perangkat Set Top Box akan dilakukan Kominfo menjelang atau selama masa peralihan siaran TV analog ke TV digital tahun 2022. 

Migrasi TV digital atau ASO yang diberlakukan Kominfo akan berlangsung secara bertahap sepanjang tahun 2022.

Baca Juga: Ikuti Tips Pilih Set Top Box atau STB Asli dan Bersertifikat Kominfo, Dijamin Nonton Siaran TV Digital

Siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP bagi yang ingin mendaftar jadi penerima perangkat Set Top Box gratis dari Kementerian Kominfo. 

Kementerian Kominfo RI siap menyalurkan perangkat Set Top Box gratis yang dapat digunakan masyarakat untuk menyaksikan siaran TV digital. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat pendaftaran penerima Set Top Box gratis dari Kominfo tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah