Terdapat dua cara mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos yakni daftar secara online atau offline.
Anda bisa memilih salah satu cara daftar DTKS Kemensos sebagai penerima bantuan sosial (bansos) di tahun 2022.
Apabila Anda ingin mendaftarkan diri sebagai penerima bansos di DTKS Kemensos secara online, Anda bisa melakukannya dengan menggunakan HP lalu mendaftarkan diri di aplikasi cek bansos.
Sedangkan secara offline, Anda bisa melakukan pendaftaran dengan mendatangi Desa/Kelurahan terdekat.
Sebelumnya, terdapat empat syarat daftar DTKS Kemensos yang wajib dipenuhi, antara lain:
- Masyarakat tergolong miskin/rentan miskin.
- Masyarakat bukan anggota Aparatur Sipil Negara (ASN), TNI, Polri.
- Khusus untuk bansos PKH, Masyarakat yang ingin daftar merupakan pihak yang terdampak Covid-19 atau kehilangan mata pencaharian karena pemutusan hubungan kerja (PHK).
- Selain itu anggota keluarga PKM PKH juga harus masuk dalam kategori penerima PKH yaitu Ibu Hamil/Nifas, Anak Usia Dini,Siswa SD/SMP/SMA/Sederajat,Penyandang Disabilitas dan Lanjut Usia.