BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Salah Satunya SIM

- 26 Februari 2022, 08:43 WIB
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan/BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Salah Satuya SIM
Ilustrasi tampilan kartu BPJS Kesehatan/BPJS Kesehatan Jadi Syarat Wajib Urus 6 Hal Ini per 1 Maret 2022, Salah Satuya SIM /Tangkap layar: https://www.bpjs-kesehatan.go.id/bpjs/index.php/post/read/2014/104/BPJS-Kesehatan-Lun

Media Magelang - Kini bertambah lagi layanan publik yang jadikan BPJS Kesehatan sebagi syarat wajib untuk mengurusnya.

Setidaknya ada 6 layanan publik yang jadikan BPJS Kesehatan sebagi syarat wajib untuk mengurusnya, termasuk SIM.

Adapun aturan tersebut berlaku per 1 Maret 2022, simak daftar lengkapnya di sini terkait 6 layanan publik yang jadikan BPJS Kesehatan sebagi syarat wajib untuk mengurusnya.

6 layanan publik tersebut sangat sering dilakukan oleh masyarakat terasuk buat SIM, jadi pastikan simak sampai habis artikel ini.

Baca Juga: Cara Pasang Set Top Box (STB) Agar Bisa Nonton Siaran TV Digital 2022

Yuli Harsono selaku Deputi Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan Sekretariat Kabinet mengatakan bahwa kepesertaan BPJS Kesehatan akan menjadi syarat wajib untuk mengurus sejumlah administrasi atau layanan publik yang berlaku per 1 Maret 2022.

Kepesertaan BPJS yang akan menjadi syarat wajib untuk mengurus 6 layanan publik ini bertujuan mempercepat target Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN).

RPJPN tersebut menargetkan 98 persen penduduk Indonesia menjadi peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Adapun kewajiban masyarakat untuk menggunakan BPJS Kesehatan guna mengurus sejumlah layanan publik itu merujuk pada Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional.

Untuk 6 layanan publik yang mengharuskan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib adalah sebagai berikut.

  • Mengurus perizinan usaha.
  • Proses jual beli tanah.
  • Melakukan perjalanan haji dan umroh.
  • Mengurus Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK).
  • Mengurus Surat Izin Mengemudi (SIM).
  • Mengurus Surat Tanda Nomor Kepolisian (STNK).

Baca Juga: Hanya Modal NIK KTP dan HP, Begini Syarat dan Cara Daftar DTKS Kemensos Agar Bisa Jadi Penerima Bansos 2022

Dalam Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022, Presiden Joko Widodo meminta pada para Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menyempurnakan beberapa regulasi.

"Melakukan penyempurnaan regulasi untuk memastikan pemohon SIM, STNK, dan SKCK adalah peserta aktif dalam program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN)," jelas Presiden Joko Widodo.

Lebih lanjut, Presiden Joko Widodo juga meminta kepada para Kepala Kepolisian untuk meningkatkan upaya penegakan hukum terhadap para pemberi kerja selain penyelenggara negara yang belum melaksanakan kepatuhan membayar iuran program JKN.

Selain pada pihak kepolisian, Presiden Joko Widodo juga menginstruksikan pada Kementerian Agama agar meminta para pelaku usaha serta pekerja pada penyelenggara perjalanan ibadah haji dan umroh untuk menjadi peserta aktif dalam program JKN.

Instruksi tersebut juga berlaku untuk para peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan pada satuan pendidikan baik formal maupun non formal di lingkungan Kementerian Agama Republik Indonesia.

Perlu diketahui bahwa Instruksi Presiden No. 1 Tahun 2022 tersebut menjelaskan bahwa JKN bersifat wajib, dan merupakan bagian dari sistem jaminan sosial nasional yang diselenggarakan dengan mekanisme asuransi kesehatan sosial.

Itulah tadi daftar 6 layanan publik yang jadikan BPJS Kesehatan sebagai syarat wajib untuk mengurusnya per 1 Maret 2022, salah satunya ada SIM.***

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah