9. Bukan pejabat negara
10. Bukan kepala desa atau staf pada pemerintah desa
11. Bukan anggota TNI
12. Bukan anggota Polisi
13. Bukan karyawan BUMN maupun BUMD
14. Tidak menjadi anggota DPR, DPRD, dan DPD
15. Hanya 2 NIK dalam 1 KK yang diperbolehkan
Peserta pendaftaran Kartu Prakerja Gelombang 23 yang memenuhi golongan tersebut berkesempatan untuk lolos.
Bagi peserta yang memenuhi 15 Golongan tersebut dapat memantau kelolosan lebih lanjut pada laman dashboard Prakerja.go.id, melalui E-mail, dan melalui sms dari nomor yang didaftarkan.
Demikian informasi mengenai link pengumuman Lolos Kartu Prakerja Gelombang 23 dan informasi bocoran 15 golongan yang bisa lolos. ***