Pakai NIK KTP, Ini Syarat dan Cara Dapat Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 1 Maret 2022, 07:45 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Begini Cara Daftar Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo /Pemkab Bekasi

Media Magelang - Inilah syarat dan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kementerian Kominfo pada tahun 2022. 

Anda dapat menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP sebagai salah satu syarat penerima bantuan Set Top Box gratis. 

Perangkat Set Top Box TV digital akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo kepada warga kurang mampu pada tahun 2022.

NIK KTP perlu dipersiapkan sebelum mendaftar dan mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box gratis dari Kominfo tahun ini.

Baca Juga: Penuhi Syarat Berikut Lalu Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022

Kominfo akan membagikan perangkat Set Top Box secara gratis kepada masyrakat kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS).

Pembagian perangkat Set Top Box gratis dilakukan oleh Kominfo dalam rangka penerapan migrasi siaran TV analog ke TV digital atau Analog Switch Off (ASO) pada 2022. 

Seiring pelaksanaan ASO secara bertahap tahun ini, Kominfo turut membagikan perangkat Set Top Box gratis khusus bagi mastarakat yang terdaftar menjadi penerima.

Masyarakat perlu mengikuti beberapa cara untuk bisa menjadi penerima Set Top Box gratis dari Kominfo pada tahun 2022. 

Halaman:

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah