Media Magelang - Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, jangan lupa untuk mendaftar.
Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.
NIK KTP yang dimiliki bisa digunakan untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Selain NIK KTP, tentu ada syarat lain agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.
Baca Juga: Cek Harga Set Top Box atau STB di Sini, Ada Daftar Mereknya Juga!
Anda bisa membaca sampai akhir artikel untuk memperoleh informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.
Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.