Begini Cara Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo

- 7 Maret 2022, 16:31 WIB
Bisa Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box  (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Begini Caranya
Bisa Pakai NIK KTP untuk Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo, Begini Caranya /Dok. Kominfo

Media Magelang - Pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo bisa pakai NIK KTP.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis kepada penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos.

NIK KTP milik Anda bisa digunakan untuk mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo, berikut caranya.

Untuk dapatkan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo caranya cukup mudah, daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.

 

Baca Juga: Link Download Game Emoji Mic Emoji Mix, Ada Cara Buat Pakai Google Keyboard Juga!

Pastikan sudah mengetahui syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box  (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah