Media Magelang - Berikut cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.
Cukup gunakan NIK KTP, Anda akan berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Pastikan sudah siapkan NIK KTP lalu daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.
Simak pula syarat-syarat pendaftaran bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo sebelum mendaftar.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Nantinya, Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa digunakan untuk menonton siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.
Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.