Media Magelang - Segera siapkan NIK KTP agar bisa memperoleh bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Dengan NIK KTP yang dimiliki, masyarakat bisa mendaftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Siapkan NIK KTP dulu lalu ikuti cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo berikut ini.
Jangan lupa lengkapi dulu syarat-syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo.
Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital
Setelah itu, mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.
Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.