Hanya Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022

- 3 Maret 2022, 16:17 WIB
Hanya Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022
Hanya Pakai NIK KTP, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) TV Digital Gratis Kominfo Tahun 2022 /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Hanya pakai NIK KTP, lalu ikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box  (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Dengan mengikuti cara mendaftar berikut, Anda bisa dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan Anda menjadi salah satu penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Anda bisa memakai NIK KTP untuk memenuhi syarat dan mendaftar jadi penerima bantuan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Siapkan NIK KTP, Bisa Dapatkan Bansos Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Tahun 2022 dengan Cara Ini

Untuk dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat harus mendaftarkan NIK KTP miliknya ke DTKS Kemensos.

Pendaftaran ke DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mudah, cukup pakai NIK KTP bisa daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah