Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP

- 8 Maret 2022, 14:07 WIB
Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP
Ingin Dapat Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Ini Syarat dan Cara Daftar Jadi Penerima Pakai NIK KTP /Instagram.com/@Indonesiabaik.id.

Media Magelang - Masyarakat yang ingin mendapat bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, jangan lupa untuk mendaftar.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan menggunakan NIK KTP.

NIK KTP yang dimiliki bisa digunakan untuk memenuhi salah satu syarat pendaftaran Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Selain NIK KTP, tentu ada syarat lain agar bisa menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Cek Harga Set Top Box atau STB di Sini, Ada Daftar Mereknya Juga!

Anda bisa membaca sampai akhir artikel untuk memperoleh informasi syarat dan cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Pekan 30 Mulai 9 Maret 2022: Ada Big Match Arema FC vs Persib Bandung

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan   STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Namun ada beberapa syarat yang harus dipenuhi agar bisa mendapatkan Set Top Box  atau STB secara gratis dari Kominfo.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari  Kominfo.

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Demikian informasi syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo dengan mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos terlebih dahulu.***

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah