Kapan Set Top Box Gratis Dibagikan? Ini Jadwal serta Syarat untuk Menjadi Penerima STB dari Kominfo

- 10 Maret 2022, 14:50 WIB
 Ini Jadwal serta Syarat untuk Menjadi Penerima STB dari Kominfo.
Ini Jadwal serta Syarat untuk Menjadi Penerima STB dari Kominfo. //ANTARA/Andika Wahyu

Media Magelang - Sebelum dilaksanakan migrasi TV Kominfo akan bagikan perangkat Set Top Box (STB) untuk masyarakat.

Pemberian perangkat Set Top Box (STB) nantinya hanya akan diberikan kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog di rumahnya serta terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Perangkat Set Top Box (STB) nantinya dapat Anda gunakan untuk menyaksikan siaran TV setelah dilaksanakannya migrasi atau analog switch off.

Hal tersebut karena jika sudah dilaksanakannya analog switch off, maka tidak semua pemilik TV dapat menyaksikan siaran TV digital jadi miliki perangkat Set Top Box (STB).

Baca Juga: Cukup NIK KTP Bisa Dapat Bansos Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Ini Jadwal dan Kriteria Penerima

Lalu kapan pembagian perangkat Set Top Box dilakukan? Berikut jadwal pembagian bantuan perangkat Set Top Box  yang dikabarkan akan dibagikan jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Berdasarkan informasi yang diberikan oleh Kominfo, jadwal pembagian perangkat Set Top Box akan dilaksanakan sebelum dilaksanakannya migrasi TV digital tahap 1.

Pelaksanaan TV digital tahap pertama akan dilakukan pada bulan April 2022, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga akan dilakukan pada bulan yang sama atau bahkan sebelumnya.

Perlu diketahui jika pelaksanaan migrasi TV digital telah dilaksanakan maka bagi Anda yang masih menggunakan TV analog tidak dapat menonton siaran televisi kecuali dengan menggunakan perangkat Set Top Box atau STB.

Baca Juga: Cukup Siapkan NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

Nantinya dengan menggunakan perangkat Set Top Box (STB) Anda akan tetap bisa mengakses siaran dari TV digital meskipun televisi Anda masih menggunakan TV analog.

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box Anda cukup untuk menyiapkan NIK KTP serta terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Perangkat Set Top Box berfungsi untuk mengonversi sinyal digital menjadi gambar dan suara yang dapat ditampilkan di TV analog biasa.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi penerima perangkat Set Top Box gratis yang dibagikan Kominfo.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah