Cukup Siapkan NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini

- 10 Maret 2022, 12:07 WIB
Cukup Siapkan NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini
Cukup Siapkan NIK KTP, Langsung Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo Pakai Cara Ini /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Masyarakat yang ingin menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, cek informasinya di sini.

Cukup siapkan NIK KTP kemudian langsung daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

NIK KTP yang dimiliki bisa digunakan untuk memenuhi syarat sekaligus daftar jadi penerima  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Lantas, bagaimana cara mudah mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo?

Baca Juga: Apakah Set Top Box (STB) Tetap Perlu Antena? Simak Penjelasan untuk Bisa Nonton Siaran TV Digital

Lengkapi dulu syarat-syarat penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang akan disajikan juga dalam artikel ini.

Setelah itu, mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo menggunakan NIK KTP.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah