Media Magelang – Anda bisa mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo cukup memakai Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP saja.
Perlu diketahui bahwa selain NIK KTP, masih terdapat beberapa syarat lain agar bisa menjadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Siapkan NIK KTP kemudian dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.
Salah satu syarat jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo adalah menunjukkan NIK KTP.
Baca Juga: Jadwal Pertandingan BRI Liga 1 Pekan 30 Mulai 9 Maret 2022: Ada Big Match Arema FC vs Persib Bandung
Agar kebagian, simak syarat dan cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut.
Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.
Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.
Karena memang fungsi dari Set Top Box (STB) adalah untuk mengubah sinyal digital yang diterima antena menjadi sinyal analog untuk diteruskan ke TV analog (tidak perlu mengganti TV atau antena).