Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 8 Maret 2022, 13:07 WIB
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Segera daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo agar bisa menonton siaran TV digital.

Berikut dibagikan syarat dan cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022.

Siapkan NIK KTP dulu lalu lengkapi syarat dan ikuti cara mudah daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Pastikan sudah mendaftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos agar bisa mendapatkan bantuan  Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Baca Juga: Daftar Merek Set Top Box (STB) Lengkap dengan Harganya, Pasang di TV Analog untuk Nonton Siaran TV Digital

Karena Kominfo hanya akan membagikan Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang sudah terdaftar di DTKS Kemensos.

Simak pula informasi syarat-syarat agar bisa jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tahun 2022 dalam artikel ini.

Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) tahap pertama pada bulan Maret hingga April 2022.

Set Top Box (STB) sangat bermanfaat khususnya bagi pengguna TV analog agar bisa menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah