Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 8 Maret 2022, 13:07 WIB
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Siapkan NIK KTP, Lengkapi Syarat dan Ikuti Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Penggunaan Set Top Box (STB) dapat menghemat dana bagi pengguna TV analog karena menjadi tidak perlu membeli TV baru.

Baca Juga: Cara Mudah Daftar Jadi Penerima Set Top Box atau STB Gratis Kominfo, Siap DIbagikan Mulai Maret 2022

Namun karena harga Set Top Box yang tak murah maka Kominfo berencana membagikan  STB gratis kepada masyarakat miskin.

Salah satu syarat yang diberikan Kominfo kepada masyarakat yang ingin mendapat Set Top Box (STB) gratis adalah memiliki NIK KTP.

Tak cukup dengan NIK KTP saja melainkan masyarakat juga harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Kominfo akan melihat data masyarakat yang NIK KTP miliknya ada di DTKS Kemensos untuk nantinya ditetapkan sebagai penerima Set Top Box (STB).

Selain itu, ada syarat lain yang diberikan Kominfo untuk bisa mendapat Set Top Box (STB) gratis.

Masyarakat wajib memenuhi syarat yang telah ditetapkan agar bisa mendapat bantuan Set Top Box (STB).

Adanya Set Top Box (STB) membuat masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Hanya dengan bantuan Set Top Box (STB) maka warga bisa menyaksikan siaran TV digital 2022.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah