Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo

- 7 Maret 2022, 17:07 WIB
Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo
Pakai NIK KTP, Begini Syarat dan Cara Daftar Penerima Bantuan Set Top Box atau STB Gratis dari Kominfo /Pixabay/ OpenClipart-Vectors

Media Magelang - Hanya bermodal pakai NIK KTP, Anda bisa melakukan pendaftaran bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Siapkan NIK KTP lalu simak cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo tahun 2022 berikut.

NIK KTP yang dimiliki bisa digunakan untuk melengkapi syarat dan mendaftar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo.

Diketahui Kominfo akan membagikan bantuan Set Top Box (STB) gratis kepada penerima yang terdaftar di DTKS Kemensos.

Baca Juga: Link Download Game Emoji Mic Emoji Mix, Ada Cara Buat Pakai Google Keyboard Juga!

Sehingga agar bisa dapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, segera daftarkan NIK KTP ke DTKS Kemensos.

Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital  gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.

Berikut akan dijelaskan syarat serta cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital  gratis dari Kominfo tahun 2022.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah