Ada Bantuan Perangkat Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Ini Cara Menjadi Penerimanya, Cukup Siapkan NIK

- 19 Maret 2022, 10:50 WIB
Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB).
Kominfo akan bagikan Set Top Box (STB). /Tangkapan layar/ siarandigital.kominfo.go.id/

Media Magelang - Segera miliki perangkat Set Top Box (STB) gratis yang bisa Anda dapatkan cukup dengan NIK KTP, yang diperkirakan akan segera dibagikan.

Kominfo informasikan bahwa akan segera lakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis jelang pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital.

Berdasarkan kabar yang dibagikan oleh Kominfo, untuk mendukung pelaksanaan migrasi TV nantinya akan disiapkan sebanyak 6,7 juta unit Set Top Box (STB) untuk dibagikan.

Perlu Anda ketahui pada tahun 2022 ini pemerintah akan segera resmikan pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital, maka dari itu pastikan Anda jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) agar tidak mendapatkan gangguan selama migrasi.

Baca Juga: Set Top Box (STB) Merek Matrix Harganya Berapa? Cek di Sini Daftar Harga 23 Merek Set Top Box (STB)

Lalu siapa yang berhak mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) dari Kominfo?

Perangkat Set Top Box (STB) merupakan bantuan yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan, masih menggunakan TV analog atau TV tabung di rumahnya, serta tinggal di wilayah terdampak dari migrasi TV.

Selain tiga hal di atas, tentunya calon penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) harus memenuhi syarat yang akan dijelaskan pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu syarat serta cara untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan oleh Kominfo.

Lantas apa perbedaan menonton TV analog saat ini dengan menggunakan TV digital?

Hal yang perlu diketahui oleh Anda, bahwa dengan menggunakan TV digital nantinya tampilan suara serta gambar yang Anda saksikan akan mengalami peningkatan.

Seperti gambar yang akan lebih tajam, serta suara yang lebih jelas dan jernih.

Baca Juga: Cara Dapatkan Bantuan Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo, Begini Cara Daftar Pakai NIK KTP

Bukan hanya itu dengan TV digital, cakupan siaran TV akan menjadi lebih meluas yang salah satu tujuannya adalah adanya perluasan dan kesamaan informasi yang nantinya diterima masyarakat di berbagai daerah.

Maka pastikan Anda memiliki perangkat Set Top Box (STB) salah satunya dengan mendapatkan STB dari Kominfo.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB


1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah