Siapkan NIK KTP, Lalu Lakukan Pendaftaran Bansos Set Top Box atau STB Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 23 Maret 2022, 20:47 WIB
Siapkan NIK KTP, Lalu Lakukan Pendaftaran Bansos Set Top Box atau STB Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Siapkan NIK KTP, Lalu Lakukan Pendaftaran Bansos Set Top Box atau STB Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Pixabay/mohamed_hassan/

Media Magelang - Siapkan NIK KTP lalu lakukan pendaftaran bansos Set Top Box atau STB gratis dari Kominfo mengikuti cara berikut.

Pendaftaran bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo bisa dilakukan dengan mudah sehingga calon penerima bisa segera daftar.

Perlu diingat bahwa bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo hanya untuk warga kurang mampu.

Jadi, apabila masih sanggup membeli perangkat Set Top Box (STB), disarankan untuk beli secara mandiri saja.

Baca Juga: Ingin Jadi Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo? Begini Syarat dan Cara Daftarnya

Bagi yang belum mendaftar, segera ikuti cara daftar jadi penerima bansos Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo, warga kurang mampu berkesempatan menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah