Segera Siapkan NIK KTP! Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini

- 25 Maret 2022, 09:55 WIB
Segera Siapkan NIK KTP! Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini
Segera Siapkan NIK KTP! Ayo Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo dengan Cara Ini /Foto: Ist

Media Magelang - Pemerintah melalui Kementerian Kominfo akan segera membagikan bansos Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I pada bulan Maret atau April 2022.

Hanya akan dibagikan kepada penerima, simak di sini syarat jadi penerima Set Top Box (STB) TV digital gratis dari Kominfo tahun 2022 serta cara daftarnya.

Masyarakat cukup siapkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP untuk melengkapi salah satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Ini Link Cek Penetapan NIP CPNS dan NI PPPK 2021 Terbaru, Ada 70.823 NIP CPNS Sudah Ditetapkan!

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah