Syarat Jadi Penerima Set Top Box TV Digital Gratis dari Kominfo Tahun 2022

- 29 Maret 2022, 21:05 WIB
Segera Siapkan KTP Sekarang, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini
Segera Siapkan KTP Sekarang, Ikuti Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Ini /

Media Magelang - Berikut syarat menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) TV digital gratis yang dibagikan Kementerian Kominfo RI tahun 2022. 

Pemerintah melalui Kementerian Kominfo membagikan bantuan berupa perangkat Set Top Box atau STB secara gratis bagi masyarakat kurang mampu pada 2022. 

Masyarakat perlu memenuhi syarat dan mendaftar sebagai penerima untuk bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box gratis tahun ini. 

 

Pembagian Set Top Box atau STB gratis dari Kementerian Kominfo dilakukan secara bertahap khusus bagi yang terdaftar sebagai penerima tahun 2022. 

Baca Juga: Daftar Harga Set Top Box (STB) di Pasaran, Ada Merek Polytron hingga Matrix Apple

Terdapat syarat tertentu untuk bisa mendapatkan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo pada tahun 2022.

Kominfo akan menerapkan migrasi TV analog ke TV digital mulai bulan April 2022. Langkah awal untuk mendapatkan bantuan STB adalah harus terdaftar di DTKS Kemensos.

Banyak keuntungan yang didapatkan jika menggunakan saluran TV digital. Masyarakat dapat menikmati TV dengan kualitas yang lebih baik.

Berikut syarat yang harus dipenuhi untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Sudah Punya Set Top Box (STB)? Ini Nomor Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4

1. WNI (harus dibuktikan dengan KTP) dan tergolong rumah tangga miskin dan mempunyai televisi.

2. Harus terdaftar dalam DTKS Kemensos atau data perangkat daerah di bidang sosial.

3. Lokasi penerima bantuan harus berada dalam cakupan yang terdampak Analog Switch Off (ASO).

Ketiga syarat di atas harus dipenuhi untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis dari Kominfo.

Nah, bagaimana cara mendaftarkan diri di DTKS Kemensos? Pastikan sudah menyiapkan NIK KTP masing-masing dulu.

Pendaftaran DTKS Kemensos juga bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Itulah cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.***

Editor: Destri Ananda Prihatini

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah