Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP

- 29 Maret 2022, 16:45 WIB
Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP
Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Cukup Siapkan NIK KTP /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang - Segera daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis Kominfo pakai cara berikut, cukup siapkan NIK KTP.

Kominfo sengaja berikan bantuan Set Top Box (STB) secara gratis agar warga kurang mampu pengguna TV analog bisa ikut menonton siaran TV digital.

Seperti yang diketahui, di tahun 2022 ini Kominfo telah adakan migrasi siaran TV analog ke siaran Tv digital atau Analog Switch Off (ASO), agar sukses diadakanlah bantuan Set Top Box (STB) gratis.

Nantinya, bantuan Set Top Box (STB) gratis juga akan dibagikan oleh Kominfo secara bertahap, di mana untuk tahap I akan dibagikan mulai awal April 2022 mendatang.

Baca Juga: Klik di Sini Link Pengumuman SNMPTN 2022, Ada UGM hingga Undip SUDAH KELUAR!

Telah dirangkum untuk Anda, berikut adalah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 tersebut.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah