Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 29 Maret 2022, 14:14 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Bagi warga kurang mampu, Kominfo berikan bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis untuk dipasang pada TV analog sehingga bisa ikut menonton siaran TV digital.

Dibagikan secara bertahap, dikabarkan Kominfo akan bagikan tahap I bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis ini mulai awal April 2022 mendatang.

Telah dirangkum untuk Anda, berikut adalah syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis Kominfo tahun 2022 tersebut.

Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Cek Harga Set Top Box (STB) di Pasaran Mulai Merek Polytron hingga Matrix di Sini!

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah