Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 29 Maret 2022, 14:14 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Kominfo/Pixabay/

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin dapatkan STB gratis Kominfo ini.

Baca Juga: Sudah Punya Set Top Box (STB)? Ini Nomor Frekuensi TV Digital 2022 Sesuai Satelit Telkom 4

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Untuk pendaftaran offline selanjutnya, Anda dapat mengikuti langkah-langkah sesuai yang dijelaskan oleh perangkat desa.

Jika nama Anda sudah terdaftar di DTKS Kemensos maka Anda berkesempatan dapat menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Siapkan persyaratan dan ketentuan untuk mendapatkan Set Top Box TV digital gratis mulai dari sekarang.

Siapkan KTP Anda untuk daftar jadi penerima bantun Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah