Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo

- 29 Maret 2022, 14:14 WIB
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo
Cukup Pakai NIK KTP, Segera Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis Kominfo /Kominfo/Pixabay/

2. Lalu lakukan pemasangan kabel penghubung antena dari perangkat TV digital atau STB ke perangkat TV Anda.

3. Perhatikan kabel AV (Audio Video) atau HDMI pada STB, dan hubungkan kabel tersebut ke TV Anda

4. Jika sudah terhubung, tekan tombol ON pada STB dan TV atau menggunakan remote yang tersedia bersamaan dengan perangkat STB.

5. Pilih menu CARI SALURAN OTOMATIS, dan tunggu hingga penyesuaian selesai.

6. Nantinya hasil dari pemindaian otomatis yang dilakukan oleh STB di TV Anda akan muncul di TV.

Nah itulah cara daftar Set Top Box (STB) dengan menggunakan NIK KTP sesuai anjuran Kominfo nonton TV digital.***

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah