Media Magelang - Simak penjelasan bagaimana cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo di sini.
Cek langsung cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, jangan lupa siapkan NIK KTP dulu.
Setelah siapkan NIK KTP, Anda bisa mengikuti cara daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo berikut.
Lengkapi segera persyaratan untuk mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo tersebut.
Baca Juga: Wajib Tahu! Harga Set Top Box (STB) Merek Polytron hingga Matrix di Pasaran
Adapun sejumlah syarat yang diberikan Kominfo harus segera dilengkapi oleh calon penerima Set Top Box (STB) gratis.
Lantas bagaimana cara mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, apa hanya dengan mempunyai NIK KTP saja?
Cukup dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, maka Anda telah melengkapi satu syarat daftar jadi penerima Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.
Diketahui Kementerian Kominfo akan segera bagikan bantuan Set Top Box (STB) TV digital gratis tahap I ini pada Maret atau April 2022 mendatang.