Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo?Cek di Sini, Siapkan NIK KTP Dulu

- 4 April 2022, 16:47 WIB
Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo?Cek di Sini, Siapkan NIK KTP Dulu
Bagaimana Cara Daftar Jadi Penerima Set Top Box (STB) Gratis dari Kominfo?Cek di Sini, Siapkan NIK KTP Dulu /Pixabay/mohamed_hassan/

Tujuan pemerintah memberikan bantuan Set Top Box (STB) gratis ini yaitu agar masyarakat kurang mampu bisa ikut menonton siaran TV digital.

Baca Juga: Tata Cara Pendaftaran Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo yang Siap DIbagikan April 2022

Selain pakai NIK KTP, masyarakat harus terdaftar ke Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kemensos untuk menerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Kominfo akan menggunakan data yang ada di DTKS Kemensos untuk menentukan siapa saja penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis tersebut.

Simak di sini syarat dan cara daftar jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo untuk menonton siaran TV digital.

Hanya masyarakat yang memenuhi syarat jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo yang bisa memperoleh perangkat tersebut.

Dengan bantuan Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo, masyarakat yang sudah memiliki TV analog tidak perlu ganti televisi baru.

Cukup pasang Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo sudah bisa menyaksikan siaran TV digital meskipun menggunakan TV analog.

Sebelum itu, pastikan telah terdaftar jadi penerima bansos di DTKS jika ingin mendapatkan STB gratis Kominfo ini.

Pendaftaran DTKS Kemensos bisa dilakukan dengan mendatangi kantor desa atau kelurahan untuk mendaftar secara langsung dengan membawa KTP dan KK.

Halaman:

Editor: Ardhy Nur Ekasari

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah