Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut

- 6 April 2022, 16:05 WIB
Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut
Cukup NIK KTP Lalu Lakukan Pendaftaran Penerima Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Berikut /Tangkap layar/Instagram @kemenkominfo

Media Magelang – Masyarakat bisa gunakan NIK KTP untuk kemudian lakukan pendaftaran penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo berikut ini.

Telah lama diketahui jika pemerintah akan adakan bantuan Set Top Box (STB) gratis di tahun 2022 yang akan dibagikan oleh Kementerian Kominfo.

Simak sampai habis cara daftar STB dalam artikel ini, agar Anda bisa berkesempatan dapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini.

Tidak hanya cara daftar penerima bantuan Set Top Box (STB), dalam artikel ini juga akan diberitahu syarat agar bisa jadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Ada BLT Minyak Goreng Rp300 Ribu pada April 2022, Cek Namamu di cekbansos.kemensos.go.id Sekarang!

Jadi pastikan NIK KTP Anda sudah benar agar bisa jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo.

Bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo ini akan dibagikan kepada dalam rangka mendukung migrasi TV digital.

Bagi Anda yang masuk kategori kurang mampu tentu bisa berkesempatan jadi penerima bantuan Set Top Box gratis ini.

Kendati demikian, bantuan STB gratis Kominfo ini hanya akan dibagikan kepada masyarakat yang sudah memenuhi syarat penerima bantuan STB.

Halaman:

Editor: Devana Dea Prastya


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah