Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital

- 7 April 2022, 20:05 WIB
Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital
Cara Mendapatkan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo, Bisa Digunakan untuk Nonton Siaran TV Digital /Istimewa

Media Magelang - Berikut cara mendapatkan bantuan Set Top Box (STB) gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo jelang dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Sebelumnya Kominfo menginformasikan bahwa akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) secara gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Setidaknya akan ada 6,7 juta unit perangkat Set Top Box (STB) yang akan dibagikan Kominfo secara bertahap kepada masyarakat.

Lalu bagaimana cara mendapatkan perangkat Set Top Box? Simak di sini untuk mengetahui syarat serta cara menjadi penerima bantuan STB gratis Kominfo.

Baca Juga: Berapa Harga Set Top Box? Cek di Sini Lengkap Beserta Merek dan 4 Ciri STB Asli dan Aman Digunakan

Perangkat Set Top Box (STB) juga nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang masih menggunakan TV analog atau tabung serta terdampak dari adanya migrasi TV.

Perlu Anda ketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan dilakukan 3 tahapan yang akan dibagikan sesuai wilayah, nantinya sebelum pelaksanaan tahapan tersebut masyarakat terdaftar akan dibagikan perangkat Set Top Box (STB).

Perlu diketahui dengan menggunakan perangkat Set Top Box Anda bisa menyaksikan TV dengan gambar yang tajam dan suara yang lebih jernih.

Bukan hanya itu dengan menggunakan TV digital atau perangkat Set Top Box nantinya akses terhadap siaran di TV akan semakin luas, tujuan ini tertentunya diharapkan akan menghasilkan perluasan informasi dari pusat ke daerah.

Baca Juga: Klik Link protal.ltmpt.ac.id untuk Daftar UTBK SBMPTN 2022, Bisa Login di Sini

Maka segera miliki perangkat Set Top Box sebelum migrasi TV dilaksanakan secara resmi oleh pemerintah.

Adapun syarat serta cara mendaftar untuk mendapatkan perangkat Set Top Box  gratis dari Kominfo adalah sebagai berikut:

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau ASO.

4. Untuk mendapatkan Set Top Box gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP dan HP Anda.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah