Hanya Pakai NIK KTP, Daftar Set Top Box (STB) Gratis Kominfo Pasti Bisa Nonton Siaran Digital

- 10 April 2022, 14:55 WIB
Ilustrasi TV analog dan TV digital.* Siaran televisi terestrial digital diyakini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri konten di Indonesia.
Ilustrasi TV analog dan TV digital.* Siaran televisi terestrial digital diyakini bisa berdampak positif terhadap pertumbuhan industri konten di Indonesia. /Instagram.com/@indonesiabaik

Media Magelang - Segera daftar untuk mendapatkan bantuan Set Top Box atau STB yang akan dibagikan secara gratis oleh Kominfo kepada masyarakat yang membutuhkan.

Kominfo akan segera laksanakan pembagian perangkat bantuan Set top Box atau STB yang dapat digunakan untuk menyaksikan siaran digital setelah dilaksanakannya analog switch off (ASO).

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box atau STB sebelum dilaksanakannya ASO, agar tidak mendapat gangguan saat menonton siaran TV.

Berikut cara untuk menjadi salah satu penerima bantuan perangkat Set Top Box atau STB yang saat ini menjadi perangkat yang sangat dibutuhkan untuk yang masih menggunakan TV analog atau tabung di rumahnya.

Baca Juga: Belum Login PCare? Cek Link di Sini Bisa Akses Primary Care BPJS Kesehatan 2022 dengan Mudah

Lalu, bagaimana cara jadi penerima bantuan Set Top Box (STB)? mudah saja Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP dan memenuhi syarat yang akan tersedia pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu cara untuk menjadi salah satu penerima bantuan Set Top Box.

Sebelumnya, pada tahun 2022 Kominfo akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box (STB) jelang diberlakukannya migrasi TV analog ke TV digital.

Pembagian perangkat Set Top Box (STB) oleh Kominfo ini dilaksanakan berhubungan dengan dilaksanakannya migrasi TV analog ke TV digital.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah