Cek Syarat Mudik Gratis dari Kemenhub Untuk Lebaran Tahun 2022

- 12 April 2022, 11:18 WIB
Ilustrasi - Informasi Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022
Ilustrasi - Informasi Syarat Mudik Gratis Kemenhub 2022 /Pixabay/al-grishin

Media Magelang – Berikut syarat mudik lebaran gratis yang akan diberikan oleh Kementerian Perhubungan (Keemenhub) untuk tahun 2022.

Telah diketahui bahwa Kemenhub akan memberikan fasilitas mudik gratis dalam rangkan lebaran tahun 2022 ini.

Bagi Anda yang penasaran mengenai jadwal mudik gratis dari Kemenhub untuk lebaran tahun 2022 ini bisa dengan simak penjelasan dalam artikel ini.

Kabar baik mengenai mudik gratis dari Kemenhub untuk lebaran ini jelas membuat masyarakat penasaran perihal jadwal pelaksanaanya.

Baca Juga: Ditutup 15 April 2022, Segera Lakukan Pendaftaran UTBK SBMPTN 2022 Pakai Cara Ini

Program mudik gratis untuk lebaran 2022 dari Kemenhub ini akan berlaku bagi seluruh masyarakat Indonesia yang sudah memenuhi syarat.

Pastikan Anda sudah memenuhi syarat untuk bisa mendapatkan mudik lebaran gratis di tahun ini.

Sebelumnya, program mudik lebaran gratis ini sempat terhenti sebab adanya pandemi Covid-19 yang belum usai.

Kendati demikian, di tahun 2022 ini, Kemenhub akan kembali memberikan fasilitas mudik gratis untuk merayakan lebaran.

Baca Juga: Link Pendaftaran Mudik Gratis Kemenhub Menuju Lebaran 2022 Dibuka, Jangan Lupa Daftar!

Pemerintah melalui Kemenhub kembali menggelar program mudik gratis menjelang Lebaran atau Hari Raya Idul Fitri tahun ini yang terjadi pada 2 Mei atau 3 Mei 2022 mendatang.

Para perantau di ibu kota yang akan pulang kampung kini dapat memanfaatkan program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub.

Dalam program mudik gratis 2022 ini Kemenhub telah menetapkan tanggal keberangkatan, syarat yang harus dipenuhi oleh para pemudik, dan kota tujuan yang telah dimasukkan dalam daftar.

Menurut Kemenhub melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat, jumlah pemudik yang telah ditargetkan dalam program mudik gratis 2022 ini sebanyak 10.500 orang.

"Rencana jumlah pemudik kurang lebih 10.500 orang yang dapat mengikuti program mudik gratis," jelas Direktur Jenderal Perhubungan Darat, Budi Setiyadi di Jakarta pada Rabu 6 April 2022.

Untuk armada atau angkutan mudik yang telah dipersiapkan dalam program mudik gratis 2022 ini adalah 350 bus dan 34 motor.

Budi Setiyadi menyampaikan, prosedur pendaftaran mudik gratis 2022 ini dapat dilakukan secara online melalui website yang sudah disediakan oleh pemerintah.

Untuk tempat pendaftarannya sendiri dibagi di 5 lokasi, yaitu Jakarta, Tangerang, Bogor, Bekasi dan Depok.

Budi Setiyadi mengungkapkan, dana atau anggaran yang telah disiapkan untuk program mudik gratis 2022 ini adalah sebesar Rp10 miliar.

"Program mudik gratis ini dianggarkan Rp10 miliar," ujar Budi Setiyadi.

Sebagai informasi, program mudik gratis 2022 ini akan digelar atau dilaksanakan pada tanggal 29 sampai 30 April 2022.

Bagi yang ingin mengikuti program mudik gratis Lebaran 2022 dari Kemenhub, simak syarat dan tata cara daftarnya di bawah ini:

Syarat Mudik Gratis 2022 dari Kemenhub

  1. Pelaku perjalanan mudik gratis harus melakukan vaksinasi
  2. Pelaku perjalanan yang telah vaksinasi booster tidak perlu menunjukkan hasil PCR atau Antigen
  3. Wajib menunjukkan hasil tes negatif PCR/Antigen untuk yang telah vaksin 2 kali, dan hasil tes negatif PCR untuk yang vaksin 1 kali.
  4. Syarat vaksinasi pada anak usia di bawah 6 tahun tidak berlaku hingga wajib menyertakan hasil PCR/Antigen
  5. Wajib menunjukkan hasil tes PCR dan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah jika memiliki kondisi kesehatan khusus.
  6. Telah memiliki aplikasi PeduliLindungi atau membawa surat keterangan hasil tes vaksinasi booster atau vaksinasi dosis 1 dan 2.
  7. Membawa syarat dokumen kependudukan yang sah, serta kartu keluarga bagi pemudik yang membawa anak.

Adapun mekanisme pendataran mudik gratis dari Kemenhub tahun ini dapat dilakukan secara online melalui situs Dephub di laman mudikgratis.dephub.go.id.

Kota-kota tujuan dalam program mudik gratis Kemenhub tahun ini yaitu Tegal, Semarang, Demak, Kudus, Boyolali, Solo, Klaten, Wonogiri, Wonosari, Yogyakarta, Magelang, Wonosobo, Kebumen, dan Purwokerto.

Dengan demikian, bagi para perantau yang akan pulang kampung wajib mencatat tanggal, syarat dan kota tujuan dalam program mudik gratis 2022 yang digelar oleh Kemenhub.

Nah itu tadi syarat agar bisa mendapatkan mudik gratis dari Kemenhub untuk lebaran tahun 2022 ini.***

Editor: Hijfa Azzahra

Sumber: Berbagai Sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah