Mudah! Daftar Bantuan Set top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Sekarang Juga, Akan Segera Dibagikan

- 16 April 2022, 19:05 WIB
Kominfo  Salurkan  14.700  Set Top Box  untuk Bengkulu
Kominfo Salurkan 14.700 Set Top Box untuk Bengkulu /Kominfo/Pixabay/

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Login Primary Care PCare Eclaim BPJS kesehatan Tahun 2022, Link Tersedia di Sini

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan kominfo, yaitu dengan online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara online Anda cukup siapkan NIK KTP dan HP lalu bisa mendaftar dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah