Cukup dengan NIK KTP, Segera Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 dengan Cara Ini

- 15 April 2022, 19:05 WIB
Cukup dengan NIK KTP, Segera Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 dengan Cara Ini
Cukup dengan NIK KTP, Segera Daftar Bantuan Set Top Box (STB) Gratis Kominfo 2022 dengan Cara Ini //Jonas Leupe Unsplash

Media Magelang - Daftar jadi penerima bantuan Set top Box (STB) yang akan dibagikan oleh Kominfo secara gratis pada tahun 2022.

Pada 2022 pemerintah menginformasikan bahwa akan melakukan pembagian perangkat Set Top Box atau STB secara gratis kepada masyarakat miskin yang masih menggunakan TV analog.

Bukan hanya itu, perangkat Set Top Box atau STB juga akan diberikan kepada masyarakat yang terdampak dari adanya migrasi TV digital.

Segera lakukan pendaftaran agar jadi penerima bantuan Set Top Box atau STB gratis yang akan dibagikan oleh Kominfo tahun 2022.

Baca Juga: Bingung Pilih Set Top Box? Ini Daftar Merek dan Harga STB Bersertifikat Kominfo, Dijamin Asli dan Aman

Perlu diketahui bahwa pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan segera diberlakukan di seluruh wilayah di Indonesia, maka segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sebelum pelaksanaan TV digital secara resmi.

Untuk mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis berikut syarat yang harus dipenuhi oleh penerima.

Berikut syarat lengkap untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo:

Syarat Penerima Set Top Box (STB)

Halaman:

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah