Mudah! Daftar Bantuan Set top Box (STB) Gratis Kominfo Tahun 2022 Sekarang Juga, Akan Segera Dibagikan

- 16 April 2022, 19:05 WIB
Kominfo  Salurkan  14.700  Set Top Box  untuk Bengkulu
Kominfo Salurkan 14.700 Set Top Box untuk Bengkulu /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Kominfo mengabarkan akan membagikan perangkat Set Top Box (STB) gratis kepada masyarakat yang membutuhkan.

Demi mendukung pelaksanaan migrasi TV digital, Kominfo menyiapkan sebanyak 6,7 juta perangkat Set Top Box (STB) yang nantinya akan dibagikan bersamaan dengan dilaksanakannya migrasi TV di berbagai daerah.

Nantinya perangkat Set Top box (STB) gratis tersebut nantinya akan dibagikan kepada masyarakat yang membutuhkan.

Pastikan data diri Anda terdaftar sebagai penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo.

Baca Juga: Bingung Pilih Set Top Box? Ini Daftar Merek dan Harga STB TV Digital Bersertifikat Kominfo

Jelang migrasi TV digital yang semakin dekat, maka pembagian perangkat Set Top Box (STB) juga dipastikan akan segera dilakukan.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh Kominfo pelaksanaan pembagian perangkat Set Top Box akan dilakukan sebelum migrasi TV analog ke TV digital diberlakukan.

Kominfo memperkirakan pada bulan April 2022 pembagian perangkat Set Top Box tahap 1 akan dilaksanakan.

Segera daftarkan data diri di DTKS Kemensos agar bisa menjadi salah satu penerima manfaat bantuan berupa Set Top Box (STB) dari pemerintah.

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Login Primary Care PCare Eclaim BPJS kesehatan Tahun 2022, Link Tersedia di Sini

Berikut persyaratan yang harus dipenuhi untuk menjadi penerima perangkat Set Top Box (STB):

Syarat Penerima Bantuan STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Terdapat dua cara untuk melakukan pendaftaran jadi penerima bantuan Set Top Box (STB) gratis yang dibagikan kominfo, yaitu dengan online dan offline.

Untuk melakukan pendaftaran secara online Anda cukup siapkan NIK KTP dan HP lalu bisa mendaftar dengan mendownload aplikasi Cek Bansos.

Kemudian mengisi data diri yang diminta dalam sistem di aplikasi Cek Bansos.

Apabila ingin melakukan pendaftaran secara langsung bisa dilakukan dengan mendatangi desa/kelurahan dan mengikuti instruksi dari petugas.

Sebagaimana disebutkan sebelumnya salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara jadi salah satu penerima bantuan perangkat yang akan dibagikan Kominfo pada tahun 2022.***

Editor: Anida Nurul Hasanah

Sumber: Berbagai sumber


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah