Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Online via pintar.bi.go.id, Ini Syarat dan Caranya

- 17 April 2022, 10:00 WIB
Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Online via pintar.bi.go.id, Ini Syarat dan Caranya
Bank Indonesia Buka Layanan Tukar Uang Online via pintar.bi.go.id, Ini Syarat dan Caranya /IG @bank_indonesia

Media Magelang - Bank Indonesia (BI) membuka layanan penukaran uang secara online di 2022 ini.

Layanan penukaran uang secara online yang dibuka oleh Bank Indonesia (BI) ini bisa dilakukan via aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id.

Untuk melakukan penukaran uang online melalui laman pintar.bi.go.id, masyarakat terlebih dulu harus memenuhi syarat dan mengikuti beberapa cara yang telah ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Selama periode bulan Ramadhan ini, layanan penukaran uang online yang dibuka oleh BI dimulai dari tanggal 4 sampai 28 April 2022.

Baca Juga: Oppo A96 Sudah Dijual di Indonesia, Segini Harga dan Spesifikasi HP Android Itu

Sebagai informasi, BI membuka layanan penukaran uang online melalui dua cara, yaitu via kas keliling dan datang langsung ke kantor BI terdekat yang tersebar di setiap provinsi di Indonesia.

Berikut ini syarat yang harus dipenuhi sebelum melakukan penukaran uang online di Bank Indonesia (BI).

Penukaran uang rupiah hanya dapat dilakukan pada tanggal, lokasi, dan waktu yang tertera pada bukti pemesanan.

  • Penukar wajib membawa bukti pemesanan layanan penukaran kas keliling dalam bentuk digital atau cetak.
  • Penukar yang akan menukarkan uang rupiah terlebih dulu harus memilah dan mengemas uang rupiah yang ditukarkan.
  • Tata cara pemilahan dan pengemasan uang rupiah yaitu:

- Uang rupiah dipilah menurut jenis pecahan dan tahun emisi, disusun searah, dan dipisahkan antara uang rupiah yang masih layak edar dengan uang rupiah tidak layak edar.

- Tidak menggunakan selotip, perekat, lakban, atau steples untuk mengelompokkan atau menggabungkan uang rupiah.

  • Bank Indonesia (BI) memberikan penggantian kepada masyarakat yang menukarkan uang rupiah sebesar nilai nominal uang rupiah yang ditukarkan dalam pecahan dan tahun emisi yang sama atau berbeda.
  • Penggantian terhadap uang rupiah diberikan sepanjang ciri uang rupiah dapat dikenali keasliannya.
  • Sebelum melakukan penukaran melalui kas keliling pada tanggal yang tertera pada bukti pemesanan, NIK KTP tidak dapat digunakan untuk melakukan pemesanan baru layanan penukaran kas keliling.
  • NIK KTP dapat digunakan kembali untuk melakukan pemesanan penukaran melalui kas keliling setelah tanggal yang tertera pada bukti pemesanan.
  • Pada saat melakukan penukaran, penukar dalam keadaan sehat serta menerapkan protokol kesehatan dalam rangka pencegahan penularan Covid-19.

Baca Juga: Sinopsis Film KKN di Desa Penari, Dipastikan Akan Tayang pada Lebaran 2022

Sebelum menukarkan uang, penukar diwajibkan melakukan pendaftaran secara online di laman resmi https://pintar.bi.go.id/ terlebih dulu.

Adapun cara penukaran uang online via aplikasi PINTAR atau laman pintar.bi.go.id adalah sebagai berikut.

1. Buka website https://pintar.bi.go.id/ kemudian pilih menu "Kas Keliling" pada halaman utama.

2. Setelah itu pilih provinsi lokasi penukaran uang melalui kas keliling yang diinginkan.

3. Dalam website nantinya akan menampilkan daftar lokasi dan tanggal kas keliling yang tersedia, yang dapat dipilih.

4. Cara terakhir isi data pemesanan meliputi NIK KTP, nama lengkap, nomor telepon, dan alamat email.

Sementara itu, syarat uang rupiah yang dapat ditukarkan adalah berikut ini.

• Pada saat ini, jenis pecahan uang rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui penukaran kas keliling adalah uang rupiah kertas pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

• Jumlah uang rupiah yang dapat diperoleh masyarakat melalui kas keliling tidak lebih dan tidak kurang dari 100 lembar untuk setiap pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000.

• Sebagai contoh, masyarakat dapat memperoleh penukaran uang rupiah melalui kas keliling untuk:

- Masing-masing sebanyak 100 lembar untuk pecahan Rp20.000, Rp10.000, Rp5.000, Rp2.000, dan Rp1.000, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp3,8 juta; atau

- Pecahan Rp20.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp2,2 juta; atau

- Pecahan Rp5.000 sebanyak 100 lembar dan pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp700.000; atau

- Pecahan Rp2.000 sebanyak 100 lembar, sehingga jumlah nominal penukaran sebesar Rp200.000.

Demikian informasi lengkap yang sekiranya bisa membantu masyarakat tentang apa syarat, dan bagaimana cara melakukan penukaran uang online sebagai bagian dari layanan yang dibuka oleh Bank Indonesia (BI).***

Editor: Dinda Silviana Dewi


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah