Masih Ada Set Top Box (STB) Siap Dibagikan Gratis, Pemilik TV Analog Bisa Dapat Jika Penuhi Syarat Ini

- 18 April 2022, 20:43 WIB
Masih Ada Set Top Box (STB) Siap DIbagikan Gratis, Pemilik TV Analog Bisa Dapat Jika Penuhi Syarat Ini
Masih Ada Set Top Box (STB) Siap DIbagikan Gratis, Pemilik TV Analog Bisa Dapat Jika Penuhi Syarat Ini /Kominfo/Pixabay/

Media Magelang - Ada beberapa syarat yang wajib diperhatikan agar dipilih sebagai calon penerima Set Top Box (STB) oleh Kominfo.

Segera miliki perangkat Set Top Box (STB) sekarang juga karena migrasi TV analog ke TV digital akan segera dilaksanakan oleh pemerintah akhir bulan ini.

Berdasarkan informasi yang dibagikan oleh pemerintah, pelaksanaan migrasi TV analog ke TV digital akan dilaksanakan pada 30 April 2022 dan akan dilakukan bertahap.

ASO tahap 1 akan dilakukan akhir bulan ini sehingga segera miliki Set Top Box (STB).

Baca Juga: Mudah! Ini Cara Login Primary Care PCare Eclaim BPJS kesehatan Tahun 2022, Link Tersedia di Sini

Akan ada 3 tahapan migrasi TV digital berdasarkan kelompok wilayah yang sudah ditentukan.

Nantinya pembagian perangkat Set Top Box (STB) akan mengikuti jadwal tersebut, pastikan Anda menjadi salah satu penerimanya.

Cara untuk menjadi penerima bantuan perangkat Set Top Box (STB) akan terdapat pada artikel ini.

Simak terus artikel ini agar tahu cara serta langkah untuk menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) yang bisa didapatkan hanya dengan menggunakan NIK KTP.

Perlu diketahui bahwa pada tahun 2022 pemerintah akan mengadakan migrasi TV analog ke TV digital, dimana perangkat Set Top Box (STB) menjadi perangkat yang penting untuk dimiliki.

Baca Juga: Rute Mudik Lebaran 2022, Cek Jadwal Rute Terbaru dari Tol Jakarta dan Mudik Gratis di Sini

Pastikan Anda sudah memiliki perangkat Set Top Box (STB) setelah migrasi TV atau analog switch off (ASO) dilaksanakan oleh pemerintah.

Untuk itu Kominfo akan memberikan bantuan kepada masyarakat yang terdampak migrasi TV berupa perangkat Set Top Box (STB) yang dibagikan secara gratis.

Jika Anda belum terdaftar, segera lakukan pendaftaran Set Top Box (STB) sekarang juga dengan ikuti langkah yang tersedia pada artikel ini.

Perlu Anda ketahui bahwa untuk melakukan pendaftaran menjadi penerima bantuan Set Top Box (STB) caranya sangat mudah.

Anda hanya perlu menyiapkan NIK KTP berserta HP jika Anda memilih untuk mendaftar secara online.

Nah, berikut syarat yang harus Anda penuhi untuk menjadi penerima bantuan Perangkat Set Top Box (STB) yang dikabarkan akan dibagikan pada bulan April 2022.

Syarat Penerima Perangkat STB

1. Penerima bantuan berupa Set Top Box (STB) keluarga rumah tangga miskin yang masih menggunakan TV analog.

2. Merupakan warga negara Indonesia yang dapat dibuktikan dengan kepemilikan NIK dan KTP penerima.

3. Tempat tinggal penerima bantuan harus berada dalam cakupan migrasi TV digital atau Analog Switch off (ASO).

4. Untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis dari pemerintah, calon penerima harus mencocokan terlebih dahulu data NIK dan KTP yang dimiliki dengan data yang ada dalam sistem DTKS Kemensos.

5. Penerima juga harus terdaftar dalam DTKS kemensos untuk mendapatkan Set Top Box (STB) dari Kominfo.

Dengan syarat tersebut warga miskin yang merupakan sasaran pemerintah untuk mendapatkan Set Top Box (STB) gratis ini, jadi berhak untuk mendapat Set Top Box tersebut.

Salah satu syarat agar bisa mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis adalah terdaftar dalam DTKS Kemensos.

Namun, hal tersebut bukan berarti daftar bantuan Set Top Box (STB) gratis Kominfo bisa dilakukan lewat aplikasi Cek Bansos tersebut.

Data yang ada di DTKS Kemensos digunakan oleh Kominfo sebagai acuan dalam menentukan penerima Set Top Box (STB) gratis.

Kominfo masih harus melakukan finalisasi data penerima Set Top Box (STB) gratis, mengingat data di DTKS Kemensos adalah data jumlah jiwa.

Sedangkan yang dibutuhkan oleh Kominfo adalah data jumlah televisi yang dimiliki satu keluarga.

Bagi masyarakat yang telah memiliki TV digital dengan perangkat penerima DVB-T2 dapat langsung melakukan pemindaian siaran digital di sekitarnya.

Masyarakat tak perlu parabola khusus untuk dapat menerima sinyal TV digital, hanya perlu menggunakan antena televisi UHF.

Rencananya Set Top Box (STB) gratis dari Kominfo akan dibagikan melalui pintu ke pintu, berpusat di kantor desa/kelurahan, atau lewat kantor pos.

Demikian informasi mengenai cara mendapatkan perangkat Set Top Box (STB) gratis tahap pertama yang disiapkan oleh Kominfo di bulan April 2022 cukup dengan menggunakan NIK KTP Anda.***

Editor: Sonia Okky Astiti


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah